Inilah Syarat-Syarat Mengurus Blokir Kendaraan
Terhitung mulai bulan Januari 2016 ini,
Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa pemblokiran terhadap barang
bukti yang ditilang. Masalanya, banyak pemilik kendaraan yang
memilih untuk tak segera mengurus kendaraan yang telah ditilang tersebut. “Sebanyak 12.449 unit dalam kasus tindak
pidana pelanggaran lalu lintas dan Angkutan jalan telah diblokir,” jelas AKBP
Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Menurut AKBP Budiyanto, permasalahan ini
sendiri bisa menyebabkan masalah pelanggaran hukum baru. Banyak yang menggunakan modus untuk membuat
laporan polisi palsu untuk segera memporses STNK serta SIM baru dengan alasan
hilang. Untuk itu, AKBP Budiyanto menghimbau
masyarakat yang mengalami pemblokiran surat-surat kendaraan untuk segera
diselesaikan terlebih dahulu di Kejaksaan.
Masyarakat yang terkena pemblokiran sangat
tidak dianjurkan untuk membuat STNK atau SIM baru karena akan mempersulit pihak
kepolisian nantinya. Setelah itu, bisa mengajukan permohonan
buka blokir kepada pihak Kepolisian, dengan melampirkan beberapa persyaratan.
Antara lain, kwitansi pembayaran denda dari Kejaksaan, bukti STNK, bukti cek
fisik yang telah dilegalisir dan KTP,” beber nya lagi.
Tentunya sebagai masyarakat yang sadar
hukum, nasihat ini wajib ditaati. Dengan demikian aturan bisa terus
diterapkan untuk memperbaiki kondisi lalu lintas di jalan raya. Akan lebih baik lagi jika segera mengurus
surat yang terkena pemblokiran agar tidak tertunda lama di Kejaksaan. Latar belakang diberlakukannya tindakan ini
adalah karena masih banyak berkas tilang yang sudah divonis namun berlum juga
diambil oleh pelanggar.
Lebih jauh, surat tilang warna biru belum
bisa diserahkan ke Pengadilan Negeri karena pelanggar belum memenuhi kewajiban
titip uang denda ke Bank yang terlah ditunjuk. “Berdasarkan data berkas tilang yang sudah
mendapatkan vonis, tetapi barang bukti belum diambil pelanggar pada tahun 2014
sebanyak 385.768 buah,” beber AKBP Budianto.
Hal yang sama juga berlaku pada berkas
tilang dengan menggunakan surat tilang berwarna biru. “Tilang dengan surat berwarna biru juga
banyak yang belum dibayar. Contohnya dari Polres Bandara Soekarno Hatta belum
terkirim ke PN (Pengadilan Negeri) sebanyak 251 berkas. Alasannya pelanggar
belum menitipkan denda tilang ke Bank,” imbuhnya.
Inilah Syarat-Syarat Mengurus Blokir Kendaraan
Reviewed by DM
on
Juni 01, 2017
Rating:
Reviewed by DM
on
Juni 01, 2017
Rating:


Tidak ada komentar